- Ketiga lokasi yang menjadi tempat persinggahan pemudik yaitu Rest Area KM 68 A Tol Tangerang-Merak, Kapal Penyeberangan dan Dermaga Penyeberangan Merak, layak untuk digunakan serta sudah mengantisipasi semua faktor risiko penyakit.
- Tidak satupun sampel makanan yang diperiksa mengandung bahan yang berbahaya, dan seluruhnya layak dikonsumsi
- Pengukuran PM10 dan PM2,5 di 3 titik yaitu Rest Area KM 68 A Tol Tangerang-Merak, Kapal Penyeberangan dan Dermaga Penyeberangan Merak seluruhnya memenuhi syarat baku mutu PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara KECUALI Pengukuran PM2,5 yang diukur di dalam kapal penyeberangan