Maksud kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menelaah usulan kegiatan tahun 2020 yang telah diiput dalam aplikasi eplanning. Tujuan kegiatan untuk :
- Mengsinkronisasi usulan kegiatan satker dengan kegiatan unit utama (valume dan lokasi kegiatan);
- Melakukan penyesuaian atas usulan kegiatan dengan indikator : capaian realisasi keuangan dan kinerja, serta tugas khusus yang alokasikan oleh unit utama;
- Memastikan usulan kegiatan sesuai dengan prioritas nasional (proyek pembangunan nasional);
- Memastikan kesesuaian usulan alokasi anggaran gaji dan tunjangan (001) dan operasional perkantoran (002).
- Melakukan update data/input data hasil desk pada aplikasi eplanning.
Beberapa catatan yang harus dilakukan adalah:
- Erenggar merupakan salah satu intrumen dalam penetapan pra pagu indikatif.
- Segera melakukan validasi dan legalisasi (TTD Kepala) dokumen TOR dan RAB sesuai hasil desk erenggar, untuk disampaikan pada Ditjen P2P (paling lambat selasa 2 Maret 2019).
- Bidang/Bagian menyusun dan melengkapi dokumen pendukung (TOR dan RAB) hasil koreksi desk erenggar.
Hasil desk erenggar dijadikan acuan awal dalam penyusunan RKAKL pagu indikatif (pagu sementara).