BBTKLPP Jakarta, Alamat: Jl. Bambu Apus Raya No.6, RT.12/RW.3, Bambu Apus, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13890, Email : bbtklppjakarta@gmail.com

FCTC Sudah di Terima Dalam WHA Ke-55 Tahun 2002

FCTC-Sudah-di-Terima-Dalam-WHA-Ke55-Tahun-2002Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, menyampaikan bahwa Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sudah diterima dalam World Health Assembly Ke-55 Tahun 2002.

Dimana, kata Prof. Tjandra, sudah ada 176 negara yang mengaksesi dan menjadi party FCTC; dan ada 9 negara yang sudah tanda tangan tetapi belum aksesi, yaitu Ethiopia, Argentina, Kuba, Elsalvador, Haiti, Maroco, Mozzambique, Swiss dan USA; serta 9 negara yang belum sama sekali, yaitu Andorra, Republik Dominika, Eriteria, Liechtestein, Malawi, Somalia, Tajkistan, Zimbabwe dan Indonesia.

Isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pertama, ?supply reduction?, yang berisi perdagangan ilegal produk tembakau; penjualan pada anak; dan kegiatan alternatif bagi petani dan buruh tembakau. Kedua, ?demand reduction?, yang berisi mengenai harga dan cukai; paparan asap rokok orang lain; kemasan dan pelabelan; kandungan dan penyingkapan produk tembakau; KIE dan kesadaran publik; Iklan, promosi dan sponsor; serta cara mengatasi ketergantungan, dan berhenti merokok.

Prof. Tjandra juga menerangkan bahwasannya Kementerian Kesehatan RI sudah membuat naskah akademik tentang FCTC, melakukan berbagai rapat dan membuat surat untuk ijin prakarsa. Pada tanggal 5 Juni 2013 Kemenkes juga akan kembali mengadakan rapat dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas lagi kemungkinan FCTC.

 

Demikian disampaikan Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.